IniCianjur.com– Jumat pagi itu, langit Cibinong masih teduh. Dadang alias Abing (51), warga Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, tak pernah menyangka niat baiknya membantu seseorang justru berujung penyesalan.
Sosok pemuda itu datang begitu santun, meminta tolong dengan nada penuh sopan. Ia memperkenalkan diri sebagai AZH (27), warga Bandung yang mengaku sedang ada keperluan mendesak di wilayah Pagelaran.
Abing yang dikenal ramah tak berpikir panjang. Dia menyetujui permintaan untuk mengantar si pemuda itu, mungkin karena rasa iba atau sekadar ingin membantu sesama.
“Kelihatannya baik-baik saja. Saya pikir, ya sudah lah, bantu saja,” ucap Abing.
Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di warung bubur dekat Bank BRI Cibinong. Pemuda itu menawarkan sarapan bersama. Suasana masih terlihat normal, bahkan hangat.
Namun suasana itu berubah hanya dalam hitungan menit.
Dengan alasan hendak ke Bank BJB tak jauh dari sana, AZH meminjam motor Abing. Abing, yang mulai merasa percaya, menyerahkan kunci motor tanpa curiga. Tapi, waktu terus berjalan. Pemuda itu tak kunjung kembali.
“Saya tunggu hampir satu jam. Di situ saya mulai sadar, saya ditipu,” tutur Abing dengan nada pelan.
Tak tinggal diam, Abing langsung melapor ke Polsek Cibinong. Beruntung, di lokasi sekitar warung terdapat kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan pelaku.
Berbekal rekaman itu, AKP Roni Romdhon, Kapolsek Cibinong, memimpin langsung tim yang melakukan pengejaran. Kurang dari tiga jam, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti motor milik Abing.
“Pelaku kami amankan setelah identitasnya kami lacak dari rekaman CCTV. Ia bertindak sendiri dan memanfaatkan kelengahan korban,” jelas AKP Roni.
Kini, AZH ditahan dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski motornya kembali, Abing mengaku masih syok. Bukan karena kehilangan motornya, tapi karena kepercayaan yang ia berikan justru disalahgunakan.***