DG dan MIH dua Tersangka Korupsi PJU Ditahan di Kejaksaan Cianjur

  • Bagikan
DG Mantan Kadishub Cianjur Dihadirkan saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis 24/72025
Cianjur.com– Kejaksaan Negeri Cianjur akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp8,4 miliar.

Kedua tersangka berinisial DG, selaku mantan Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Cianjur dan MIH yang bertindak sebagai konsultan perencana dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka DG dalam pelaksanaan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan. Sedangkan MIH selaku konsultan perencana tidak memiliki sertifikasi keahlian dan menggunakan bendera perusahaan lain, yakni PT GS dan PT SYB, untuk menyusun perencanaan yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Dr. Kamin, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur pada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Proyek PJU yang tersebar di wilayah utara dan selatan Cianjur tersebut terbukti bermasalah sejak tahap perencanaan. Penyidik mendapati bahwa perencanaan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang secara profesional dan administratif. Hal ini berkontribusi langsung terhadap timbulnya potensi kerugian negara sebesar Rp8.491.605.289,63.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejaksaan Negeri Cianjur resmi menahan DG dan MIH selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.***

 

Penulis: TimEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *