CIANJUR- INICIANJUR. COM– Suasana berbeda tampak di Balai Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Warga berkumpul bukan untuk menerima bantuan, melainkan menuntut kejelasan dari orang yang seharusnya mereka percaya yaitu Kepala Desa.
Audiensi yang berlangsung terbuka itu dipenuhi kegelisahan dan kekecewaan. Bahkan, warga menilai Kepala Desa Fajar telah melanggar amanah dalam mengelola sejumlah program bantuan.
Salah satu yang paling disorot adalah dugaan pemotongan bantuan gempa, yang nilainya mencapai Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per penerima.
“Saya menerima tidak penuh. Harusnya utuh, tapi katanya buat ini dan itu,” ujar salah satu warga yang hadir. Senin (28/7/2025).
Tak hanya itu, program isbat nikah yang seharusnya gratis, justru dikenai biaya sebesar Rp750 ribu per pasangan. Padahal, program tersebut bertujuan membantu warga ekonomi lemah agar pernikahannya tercatat resmi secara hukum.
https://inicianjur.com/dg-dan-mih-dua-tersangka-korupsi-pju-ditahan-di-kejaksaan-cianjur/
Tidak itu saja, warga juga mempertanyakan ke mana bantuan ternak kambing yang sebelumnya dilaporkan masuk ke desa. Apalagi banyak yang mengaku tidak pernah melihat wujud bantuan itu. Belum lagi insentif guru ngaji yang hingga kini belum jelas nasibnya.
Menariknya, dalam forum tersebut, Fajar Kepala Desa langensari tidak membantah sepenuhnya tudingan warga. Ia mengakui adanya pemotongan dana dan berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp52 juta dalam waktu 60 hari kerja. Namun, warga merasa nominal itu belum mencerminkan total kerugian mereka.
Selain itu, sorotan juga tertuju pada gaya hidup sang kepala desa yang dinilai kontras dengan kondisi masyarakat.
“Kami tahu beliau punya rumah bagus, kolam renang, bahkan tanah di luar desa. Tapi kenapa bantuan kami malah dipotong,” ungkap warga lainnya.
Di tengah tuntutan yang terus mengemuka, Fajar sang Kepala Desa menyatakan kesiapannya memperbaiki kinerja dan membuka diri terhadap audit inspektorat. Meski begitu, warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menunggu hasil pemeriksaan lembaga terkait sebelum menempuh jalur hukum.***