DPMD Tunggu Laporan Resmi Terkait Kasus Kades Langensari

  • Bagikan

INICIANJUR.COM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menyatakan masih menunggu laporan tertulis dari Kecamatan Karangtengah terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa Langensari.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan tertulis dari pihak Kecamatan Karangtengah,” kata Dendi Kristianto, Kepala Bidang DPMD saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi, Selasa (30/7/2025).

“Statement kami ini aja, dan sampai saat ini juga belum ada laporan tertulis dari Kecamatan, Pak.” ucapnya.

Sebelumnya, pada audiensi terbuka yang digelar di Balai Desa Langensari, Senin (28/7/2025), puluhan warga menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa. Di antaranya adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan sosial, serta gaya hidup mewah yang ditampilkan keluarga kades.

Kades Langensari Saat saat di konfimasi

Menurut Samir, salah seorang tokoh masyarakat, Kepala Desa Langensari menyanggupi akan mengembalikan uang senilai Rp52 juta dalam kurun waktu 60 hari kerja.

“Itu disampaikan langsung di hadapan warga. Tapi karena penerimanya sekitar 63 orang, kerugiannya bisa lebih dari itu,” ungkapnya.

https://inicianjur.com/2025/07/30/semangat-menanam-polisi-dan-petani-kompak-tanam-jagung-di-cibinong/

Tak hanya itu, warga juga menyoroti pungutan dalam program isbat nikah prodeo. “Seharusnya gratis, tapi warga malah dikenakan biaya hingga Rp750 ribu per pasangan,” tambah Samir.

Selain itu, bantuan ternak kambing yang diberikan kepada warga justru diduga dijual kembali oleh penerimanya.

Namun, hingga kini pihak Kecamatan Karangtengah maupun aparat penegak hukum belum turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif dan transparan.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *