Kasus PJU, Kejaksaan Cianjur Jebloskan Satu Lagi Tersangka. 

  • Bagikan

CIANJUR – INICIANJUR.COM — Drama proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur rupanya belum berakhir.

Satu per satu para pemain di balik proyek bernilai miliaran rupiah ini mulai bermunculan ke permukaan dan kini satu nama lagi resmi menyusul dua tersangka sebelumnya.

Adalah AM, sosok baru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. AM diketahui sebagai penyedia dalam proyek PJU tahun anggaran 2023, AM resmi ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Cianjur.

“Hari ini pada pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, kepada wartawan. Senin. (4/8/2025).

Penetapan AM sesuai surat perintah penyidikan dengan nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025, telah dikeluarkan sejak 28 Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan AM dalam dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,49 miliar lebih.

Nama AM melengkapi daftar tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, dan MIH, sang konsultan perencana.

Kini, total ada tiga orang yang harus mempertanggungjawabkan perannya dalam proyek yang seharusnya menerangi jalan, tapi malah menyisakan masalah gelap bagi keuangan negara.

“Proses berjalan aman dan lancar. Penitipan tersangka ke lapas juga dikawal oleh tim intelijen kami,” tambah Angga.

Meski begitu, belum ada tanda-tanda bahwa babak akhir dari kasus ini akan segera tiba. Banyak pihak meyakini, daftar nama tersangka belum tentu berhenti di angka tiga.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *