Gugatan Dicabut, Fanpan: Ini Sidang, Bukan Ajang Coba-Coba

  • Bagikan

Fanpan Nugraha Gandeng Kades Wangun Jaya.

CIANJUR | INICIANJUR. COM– Belum sempat adu argumen di ruang sidang, gugatan Class Action terhadap Kepala Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Jaelani, dan jajarannya keburu ditarik balik.

Penggugat bernama Eman, lewat kuasa hukumnya resmi mencabut gugatan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Langkah itu langsung membuat kuasa hukum tergugat, Fanpan Nugraha, geleng-geleng kepala.

“Kalau begini, namanya bukan gugatan, tapi latihan. Masa baru mulai, sudah mundur?” seloroh Fanpan, Kamis (7/8/2025).

Fanpan mengaku sudah pasang kuda-kuda. Dia dan timnya, bahkan telah menyiapkan jawaban serta eksepsi untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Padahal kami sudah siap bertarung secara hukum. Tapi penggugat malah cabut. Jelas terkesan tidak serius. Ini pengadilan, bukan tempat uji coba sepada listrik,” ujarnya dengan nada satir.

Menurut Fanpan, dalam sistem e-Court yang saat ini digunakan, pencabutan gugatan tidak bisa asal tarik gas mundur. Ada prosedur yang harus dihormati. Dan karena pihak tergugat sudah mengajukan jawaban, maka perkara tetap bisa berlanjut.

“Kami bahkan menolak pencabutan itu. Bukan karena baper, tapi karena ini menyangkut kepastian hukum bagi warga Wangunjaya,” katanya.

Kang Bahar, dia biasa disapa oleh inicianjur.com menambahkan, gugatan semestinya menjadi ruang pembuktian, bukan sekadar aksi dramatis yang berhenti di tengah jalan.

“Saya kira semua pihak berharap pada kejelasan. Kalau gugat-cabut-gugat-cabut, lama-lama bisa dikira main drama hukum,” tutup Fanpan sambil tersenyum.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *