CIANJUR | INICIANJUR.COM – Drama gugatan class action di Cianjur belum tamat. Upaya penggugat untuk mencabut gugatan justru ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Persidangan malah lanjut ke babak baru yaitu pembuktian.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk melanjutkan perkara ini,” kata Fanpan Nugraha, kuasa hukum para tergugat, dengan nada serius meski suasana sidang nyaris seperti sinetron bersambung.
Menurut Fanpan, pihak tergugat sudah mengunggah jawaban sekaligus eksepsi ke sistem e-Court pada 5 Agustus 2025. Dia juga menyentil langkah penggugat yang dinilai “main tarik ulur”.
“Kalau penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya, ya tinggal tunggu saja. Hakim yang akan ambil langkah. Bisa jadi langsung penetapan, bisa juga putusan. Semua punya konsekuensi hukum,” ujarnya. Kamis, 7 Agustus 2025.
Upaya mencabut gugatan yang terkesan mendadak itu langsung dimentahkan. Tergugat lewat kuasa hukumnya kompak menolak. Akhirnya, majelis hakim pun berkata: “Perkara jalan terus, tidak ada istilah mundur.”
Kita tunggu, apakah penggugat bisa membuktikan semua klaimnya? Atau malah tersandung oleh gugatannya sendiri, Kita tunggu episode selanjutnya di ruang sidang.***