CIANJUR | INICIANJUR.COM – Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur mengungkap dugaan pencatutan data warga dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha peternakan ayam skala besar. Fakta itu terungkap saat rapat dengar pendapat yang digelar, Senin (25/8/2025).
Ketua Komisi 1 DPRD Cianjur, M. Isnaeni, mengatakan pihaknya mengundang 24 pengusaha peternakan ayam. Namun, hanya 10 orang yang hadir. Dari hasil klarifikasi, mayoritas warga yang tercatat sebagai pemilik usaha peternakan ayam justru mengaku bukan pengusaha.
“Mereka ini petani, pemetik buah durian, atau peternak skala kecil. Bahkan ada yang hanya memelihara ayam pelung dua ekor. Jadi jelas ada penyalahgunaan administrasi,” ujar Isnaeni, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, ada dugaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga dicatut untuk memproses pembuatan NIB tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Nilai investasi yang tercantum dalam NIB bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Artinya, NIB yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak ada kaitannya dengan pemilik nama yang tercatat. Ini jelas tidak sesuai dengan realita,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Komisi 1 DPRD Cianjur meminta DPMPTSP segera mencoret NIB bermasalah agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun kewajiban pajak bagi warga yang merasa dirugikan.
“Kalau tidak segera ditertibkan, masyarakat bisa dirugikan. Kami minta NIB bermasalah dihapus dan tidak dipergunakan kembali,” pungkasnya.*”*