Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya (Tengah) menunjukan barang bukti saat jumpa pers. Kamis, (11/9/2025)
CIANJUR | INICIANJUR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap 40 kasus narkoba sepanjang Mei hingga September 2025. Sebanyak 53 tersangka diamankan dari berbagai kecamatan, termasuk dua kasus besar sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menegaskan barang bukti yang disita terdiri dari 102,09 gram sabu, 655,47 gram ganja, 1.022,3 gram tembakau sintetis, 24.140 butir obat keras terbatas, dan 184 butir psikotropika.
“Dua kasus menonjol yakni peredaran ganja di Tanggeung dan tembakau sintetis di Cianjur kota. Di Tanggeung, tersangka A kedapatan membawa ganja 549,62 gram. Sedangkan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, tersangka N membawa 772 gram tembakau sintetis,” ujar AKP Tatang, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga :
https://inicianjur.com/2025/09/09/plat-merah-kepala-desa-gasol-mendadak-putih-warga-kok-kayak-sulap/
Sebanyak 33 tersangka merupakan pelaku kasus narkotika, sementara 20 lainnya terkait obat keras terbatas. Mereka ditangkap di 16 kecamatan, mulai dari wilayah perkotaan hingga selatan Cianjur.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, serta UU Kesehatan terbaru. Ancaman hukuman mencapai seumur hidup dengan denda maksimal Rp5 miliar.
“Polres Cianjur tetap konsisten melaksanakan program P4GN. Untuk pengguna, kami terapkan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” tegas AKP Tatang.***