(foto : web ijti)
JAKARTA | INICIANJUR.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sikap tegas terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
IJTI menilai pencabutan kartu liputan tersebut melukai kebebasan pers. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan pihaknya prihatin dengan langkah yang menimpa Diana ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“IJTI meminta penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Pertanyaan yang diajukan saudari Diana sesuai etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Presiden bahkan sudah menjawab dengan informatif,” tegas Herik dalam pernyataan tertulis, Minggu (28/9/2025).
IJTI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Menurut IJTI, pencabutan kartu liputan bisa dipandang sebagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses publik terhadap informasi.
Sekjen IJTI, Usmar Almarwan, menegaskan kembali pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghalangi kerja pers.
IJTI mengajak seluruh pihak menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik memperoleh informasi.***