Mayoritas Dapur MBG di Cianjur Belum Kantongi Legalitas

  • Bagikan

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Superi Faizal (ist)

CIANJUR | INICIANJUR.COM – Proses legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur berjalan lambat. Dari total 163 SPPG, baru 71 yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan sisanya belum mengajukan Sertifikat Standar (SS) untuk aktivasi akun OSS.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Superi Faizal, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus mendaftarkan akun di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.

“Pelaku usaha wajib mengisi data dan dokumen seperti profil pemohon, permodalan, NPWP, dan lokasi usaha,” ujar Superi, pada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Superi menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menentukan syarat perizinan. Untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha cukup melampirkan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan (SPPL), sedangkan untuk risiko menengah tinggi perlu verifikasi dari instansi teknis.

Ia mencontohkan, tiga yayasan penyelenggara dapur MBG di Cianjur belum memenuhi syarat penerbitan Sertifikat Standar. “Dari tiga sampel yayasan, belum ada yang terbit Sertifikat Standarnya. Padahal usahanya masuk kategori risiko menengah tinggi,” kata Superi.

Ia menambahkan, DPMPTSP hanya mengelola data dan memfasilitasi proses, sementara penerbitan sertifikat menjadi kewenangan provinsi.

Baca juga :

https://inicianjur.com/2025/10/06/guru-madrasah-demo-ke-dprd-cianjur-desak-pemerintah-angkat-pppk-tanpa-tes/

Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain tata ruang, lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen sewa atau kontrak lokasi dapur.
Superi juga menegaskan bahwa sistem OSS hadir untuk menyederhanakan proses perizinan dan mempercepat legalisasi usaha.

“Namun, mayoritas SPPG belum menyelesaikan prosesnya. Artinya, masih ada hambatan dalam pengurusan izin,” tegasnya.

PBG sendiri menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. DPMPTSP menerbitkan PBG, sementara pengelolaannya berada di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Cianjur.

“PBG memastikan bangunan aman, nyaman, dan sesuai standar teknis serta zonasi. Disperkim Cianjur yang memegang data lengkapnya,” tutup Superi. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!