CIANJUR | INICIANJUR.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur bersama sejumlah dinas teknis meninjau kios Citra Niaga di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kamis (9/10/2025).
Sidak ini menindaklanjuti hasil audiensi 22 September lalu yang membahas kelengkapan izin usaha.
Perwakilan DPMPTSP, Asep, menyebut pengelola mengubah fungsi kios menjadi pasar tanpa izin baru. Ia menegaskan izin sementara hanya berlaku untuk IMB dan izin lingkungan.
“Kami akan panggil pihak pengelola dan hentikan kegiatan sementara sampai semua izin lengkap,” tegas Asep.
Doni, Kasi Penindakan Satpol PP Cianjur, menyoroti ketidaktahuan Dinas Kuperdagin terkait izin pasar tersebut.
Baca juga :
“Kami hanya mengetahui izin toko kios, bukan pasar. Tapi anehnya Dinas Kuperdagin malah mengaku tidak tahu. Padahal mereka yang berwenang,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Tatang dari Dinas Kuperdagin menegaskan belum pernah menerbitkan izin pasar Citra Niaga. “Awalnya ini pasar desa milik BUMDes. Kalau memang berubah jadi pasar, pengelola wajib menyesuaikan izin sesuai aturan,” katanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan papan bertuliskan Pasar Bersih Citra Niaga masih terpajang. DPMPTSP memastikan akan mengeluarkan surat resmi untuk menghentikan sementara kegiatan usaha hingga seluruh perizinan terpenuhi.
Langkah ini bertujuan menegakkan ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha di Kabupaten Cianjur.***