Fanpan Desak Bupati Cianjur Tindak Tegas Operator PIP dan Kepala Sekolah

  • Bagikan

Fanpan Nugraha, Permerhati Sosial dan juga seorang lawyer (ist)

CIANJUR | INICIANJUR.COM — Pemerhati sosial sekaligus pengacara kondang Cianjur, Fanpan Nugraha, mendesak Bupati Cianjur dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menindak tegas oknum operator dan kepala sekolah SDN Nyalindung 1 yang diduga menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Fanpan mengungkapkan, dana bantuan pendidikan tersebut tidak sampai ke tangan siswa penerima sejak tahun 2021 hingga kini. Dalam pemeriksaan internal, pihak sekolah disebut berjanji akan mengembalikan dana PIP yang telah digunakan tidak semestinya.

“Disdikpora sudah mengambil langkah tepat dengan memanggil mantan operator dan kepala sekolah untuk menelusuri persoalan ini. Tapi pengembalian uang saja tidak cukup. Kalau sudah diakui, harus dilanjut ke proses hukum,” tegas Fanpan, Senin (20/10/2025).

Ia menilai, tindakan yang dilakukan oknum terkait masuk kategori tindak pidana korupsi Juncto pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

Baca Juga :

Menurutnya, pelaku wajib diproses hukum karena telah menyalahgunakan kewenangan yang berkaitan langsung dengan jabatan dan tanggung jawab publik.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti di ranah administratif. Ini bentuk pelanggaran hukum yang harus diproses sampai tuntas,” ujarnya.

Fanpan menambahkan, ketentuan dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mempertegas ancaman bagi pelaku penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Ini bentuk penggelapan yang lebih berat karena dilakukan oleh orang yang jabatannya berhubungan dengan pengelolaan dana bernilai ratusan juta. Tidak ada alasan untuk toleransi,” katanya.

Ia menegaskan, Bupati Cianjur dr Mohamad Wahyu Ferdian secepatnya bertindak tegas, karena kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola sekolah agar tidak bermain dengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah.

“Dana PIP adalah hak siswa, dan setiap rupiahnya wajib sampai ke tangan penerima,” pungkasnya.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!