Warga Pasekon Akan Surati Bupati Cianjur, Desak Penutupan Gudang Tak Berizin

  • Bagikan

Warga Pasekon Akan Surati Bupati Cianjur (ist)

CIPANAS | INICIANJUR.COM — Warga Kampung Pasekon Loji RT 01/RW 17, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, berencana melayangkan surat kepada Bupati Cianjur untuk meminta penertiban gudang material milik PT Genki Pro yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Keputusan tersebut diambil dalam rembuk warga yang digelar Rabu (22/10/2025) malam pukul 20.00 WIB. Dalam forum itu, warga sepakat menempuh langkah resmi karena merasa keluhan mereka belum mendapat respon dari pihak desa maupun kecamatan.

“Kalau sampai tidak ada tindak lanjut, kami akan kirim surat langsung ke Bupati Cianjur melalui Kepala Satpol PP agar gudang itu ditutup,” ujar salah satu tokoh pemuda Kampung Pasekon.

Baca juga :

https://inicianjur.com/2025/10/22/disdikpora-bersama-inspektorat-tindak-lanjuti-penyelewengan-dana-pip/

Warga menilai keberadaan gudang di tengah pemukiman telah menimbulkan berbagai persoalan. Selain tidak memiliki izin lingkungan dari warga, RT, dan RW, aktivitas kendaraan berat pengangkut material disebut melebihi kapasitas jalan kampung serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak dan kerusakan infrastruktur.

Sebelumnya, Camat Cipanas bersama Kasie Satpol Kecamatan, Kepala Desa Cipanas, dan staf desa telah melakukan inspeksi ke lokasi gudang. Namun, hasil sidak itu belum menghasilkan tindakan konkret, karena camat menyerahkan tindak lanjut permasalahan kepada Pemerintah Desa Cipanas.

Hingga kini, warga tetap menolak keberadaan gudang tersebut dan menuntut pemerintah segera menertibkan aktivitas yang mereka anggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!