Sekolah Tutup lebih Awal, Azmi Soroti Dugaan Pelanggaran Jam Belajar di SDN Sukasari IV

  • Bagikan

KARANGTENGAH | INICIANJUR.COM – SDN Sukasari IV Karangtengah disorot publik setelah diketahui pagar sekolah sudah digembok pukul 12.30 WIB, sementara para murid telah pulang.

Pemerhati pendidikan sekaligus advokat, Muhammad Azmi, mempertanyakan aktivitas belajar di sekolah tersebut.

“Kalau jam 12.30 WIB sudah digembok pagarnya, berarti kegiatan belajar mengajar selesai jam berapa,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Azmi, kondisi itu diduga menyalahi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025, yang mengatur jam belajar bagi sekolah negeri.

Dalam aturan tersebut, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 7 jam pelajaran setiap hari, dari Senin hingga Kamis, dan hari Sabtu ditetapkan sebagai hari libur.

“Jika jam pulang lebih cepat dari ketentuan, berarti ada pelanggaran terhadap aturan Gubernur maupun Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran jam belajar tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!