Salah satu jenis Rokok Ilegal Merajalela di Cianjur. (ist/red)
INICIANJUR.COM — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur kian tak terkendali. Dari warung pinggir jalan hingga toko eceran di pelosok desa, rokok tanpa pita cukai resmi dijual bebas seolah tanpa rasa takut akan hukum.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan ekonomi yang menggerogoti keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak dilekati pita cukai resmi bukti sah pembayaran pajak kepada negara. Bentuknya bisa berupa rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.
Penjualannya jelas dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 54 hingga 56, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penjualan, pengedaran, maupun penimbunan rokok tanpa cukai.
Meski aturan sudah tegas, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Rokok ilegal beredar luas dan menjadi konsumsi harian masyarakat.
Harga murah menjadi alasan utama. Rokok polos dijual dengan harga antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per bungkus, jauh lebih rendah dibandingkan produk resmi yang bisa mencapai dua kali lipat.
Baca Juga :
Seorang pedagang di kawasan Cibeber mengaku, permintaan rokok polos sangat tinggi. “Banyak pembeli yang cari rokok murah. Kalau ditanya soal cukai, ya mereka juga nggak peduli, yang penting bisa beli,” ujarnya kepada www.inicianjur.com, Kamis (6/11/2025).
Padahal, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan mutu dan standar produksi yang ditetapkan pemerintah.
Awal Maret 2025 lalu, Kodim 0608 Cianjur bersama tim gabungan berhasil menggerebek gudang rokok ilegal di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Dalam operasi itu, petugas menyita 24.400 bungkus rokok ilegal (setara 488.000 batang) dan mengamankan lima orang terduga pengedar.
Namun, meski penindakan seperti ini pernah terjadi, praktik penjualan rokok ilegal tetap berlanjut di banyak tempat.
Salah satu pemerhati sosial di Cianjur menilai, maraknya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan adanya “permainan” oknum-oknum yang ikut menikmati keuntungan di balik bisnis gelap tersebut.
“Kalau tidak ada yang melindungi, mana mungkin rokok ilegal bisa beredar sebebas itu. Ini jelas ada yang bermain,” tegasnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, sejauh mana aparat benar-benar serius memberantas peredaran rokok tanpa cukai ?.
Tanpa langkah tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum, rokok ilegal akan terus menyebar hingga ke pelosok- pelosaok desa menggerogoti ekonomi, merusak kesehatan dan mencoreng wibawa penegakan hukum.
Kini, masyarakat menunggu keseriusan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk bertindak lebih keras. Karena jika dibiarkan, rokok ilegal bukan hanya persoalan cukai, melainkan simbol lemahnya penegakan hukum di bumi Cianjur. ***(bersambung)












