Kang Bahar dan Nafas Baru KUHAP: Ketika Warga Negara Diberi Ruang Setara di Hadapan Hukum

  • Bagikan

Fanpan Nugraha. SH,. Seorang Praktisi Hukum dari Fans& Partner Law Firm

CIANJUR | INICIANJUR.COM —
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memicu diskusi luas di kalangan praktisi hukum.

Bagi Fanpan Nugraha, SH pengacara kondang asal Cianjur yang akrab di sapa Kang Bahar, KUHAP baru ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan lompatan besar menuju proses hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Fanpan melihat substansi KUHAP terbaru sebagai titik balik kesetaraan posisi antara warga negara dan negara.

Menurutnya, hak-hak masyarakat, baik sebagai saksi maupun tersangka, kini memperoleh penguatan signifikan.

“Dalam KUHAP baru, setiap warga negara wajib didampingi advokat. Ini penting agar kedudukan hukum masyarakat setara dengan negara yang diwakili polisi dan jaksa,” ujarnya.

Baginya, keberadaan advokat bukan lagi pelengkap formalitas pemeriksaan, tetapi bagian inti dari mekanisme penegakan hukum.

Pengacara yang selalu membantu warga tak mampu ini,  menegaskan bahwa KUHAP baru memberi ruang sangat luas bagi advokat untuk menyuarakan pembelaan.

Baca Juga :

“Tidak ada lagi istilah advokat harus diam. Advokat boleh berargumentasi, membela, dan mempertahankan kepentingan hukum kliennya,” tutur Fanpan.

Di mata Kang Bahar, posisi advokat kini terangkat secara prinsipil. Ia menyebutkan, “Fungsi advokat di dalam KUHAP baru sangat dijunjung tinggi harkat derajat dan martabatnya. Negara memberi ruang luas bagi warga untuk menggunakan hak-haknya.” ungkapnya

Fanpan menilai KUHAP lama terlalu membatasi peran advokat. Akibatnya, dominasi penyidik baik polisi maupun jaksa tak terhindarkan.

Sementara KUHAP baru hadir memberikan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.

“Ingat, aparat penegak hukum diamanatkan oleh hukum acara bahwa pendamping atau advokat punya peranan terdepan membela kliennya. Masyarakat pun diberi keleluasaan serta ruang yang luas di mata hukum,” tegasnya.

Bagi masyarakat luas, perubahan ini bukan sekadar teknis yuridis. Ia adalah pintu awal menuju rasa aman dalam proses hukum, terutama bagi mereka yang selama ini merasa lemah posisi.

Dan bagi seorang advokat seperti Kang Bahar, tugas berikutnya adalah memastikan publik memahami bahwa hak-hak tersebut kini memiliki fondasi kuat dalam hukum yang berlaku. ***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!