Massa Aksi Mandi di Pagar Kantor Perumdam Tirta Mukti Cianjur (ist)
CIANJUR | inicianjur.com – Sejumlah massa menggeruduk Kantor Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Selasa (16/12/2025). Massa menyuarakan protes keras terhadap kenaikan tarif air yang mereka anggap sepihak dan tidak sesuai peraturan.
Aksi berlangsung hingga selesai tanpa satu pun pejabat Perumdam Tirta Mukti menemui massa atau menerima aspirasi pendemo. Sikap tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan peserta aksi.
Perwakilan Lembaga Pelaku Advokasi Masyarakat Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa kenaikan tarif air memberatkan pelanggan. Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku dan mencerminkan pelanggaran oleh manajemen Perumdam.
Baca juga :
“Kenaikan tarif PDAM harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dasar yang berlaku ialah Surat Keputusan Direktur Perumdam Tirta Mukti Nomor 900/Kep 13/Perumdam/2022 sejak Januari 2023. Namun, Perumdam justru melanggar aturan tersebut,” tegas Akew saat berorasi.
Selain mempersoalkan tarif, massa menuding Perumdam Tirta Mukti menjalankan praktik tidak adil dan pilih kasih terhadap masyarakat. Mereka juga menyoroti aspek teknis pemasangan sambungan air yang mereka anggap melenceng dari ketentuan pemerintah kabupaten.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik dan merugikan masyarakat Cianjur. Kami merasakan intimidasi dari BUMD,” ujar Akew.
Berdasarkan hasil kajian internal, lembaga advokasi itu mengajukan empat tuntutan tegas, diantaranya yakni pemecatan Direktur Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur serta audit kerugian masyarakat atau pembubaran BUMD tersebut.
Hingga berita ini terbit, manajemen Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa dan tuntutan massa.***












