CIANJUR | INICIANJUR COM – Sengketa dualisme kepengurusan di Paguyuban Villa Harmoni, Desa Ciputri, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Di tengah klaim sepihak pengurus lama, Fastawati Popy, S.Sy., SH., MH., Ketua terpilih hasil Musyawarah Besar (Mubes), muncul dengan membawa “senjata” hukum yang kuat untuk mengakhiri kebuntuan organisasi.
Sebagai seorang advokat, Popy menegaskan bahwa kepemimpinan bukan soal selera, melainkan soal ketaatan pada konstitusi organisasi. Ia merujuk langsung pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

“Akta Notaris Nomor 36 Tahun 2020 adalah ‘undang-undang’ bagi kami. Di dalamnya, Pasal 15 ayat (2) secara eksplisit mengunci masa jabatan pengurus hanya lima tahun. Per 25 November 2025, masa jabatan pengurus lama sudah gugur demi hukum,” tegas Popy dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Popy menguliti klaim pengurus lama yang mengaku terpilih kembali melalui pemungutan suara daring. Baginya, tindakan tersebut adalah bentuk pengabaian terhadap tertulisnya aturan (legalitas).
“Dalam hukum, ada asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali. Karena mekanisme pemilihan daring tidak diatur dalam Akta atau AD/ART organisasi, maka hasil pemilihan tersebut cacat hukum dan batal demi hukum. Kita tidak bisa menabrak aturan formal hanya demi mempertahankan kursi,” cetusnya lugas.
Tak hanya soal jabatan, Popy juga menyoroti kewajiban pengurus yang diatur dalam Pasal 1039 KUHPer terkait kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hingga saat ini, pengelolaan dana warga selama lima tahun terakhir masih tertutup kabut tebal, tanpa adanya transparansi yang jelas kepada anggota.
Lahir dari dorongan warga yang merindukan pembenahan, Mubes digelar dengan mengikuti koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan daftar hadir yang mencapai 60-70 warga dengan total 80 suara sah, forum tersebut menetapkan:
Ketua: Fastawati Popy, S.Sy., SH., MH.
Sekretaris: Eka Sohokifah, SE.
Bendahara: Linda Hendrawan.
Kepengurusan ini telah mengantongi pengakuan de jure dari pemerintah desa hingga tingkat kabupaten. Namun, tembok besar masih menghadang, pengurus lama enggan menyerahkan aset dan administrasi organisasi.
“Kami sudah mengedepankan asas Restorative Justice melalui mediasi di tingkat desa, namun pihak sebelah seolah menutup mata. Padahal, secara hukum, tindakan menahan aset organisasi setelah masa jabatan berakhir dapat berimplikasi pada dugaan penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tambah Popy dengan nada tegas.
Sebagai putra daerah, Popy menegaskan kehadirannya bukan untuk memburu privilese, melainkan untuk menegakkan marwah organisasi. Ia ingin membawa Villa Harmoni keluar dari praktik tata kelola yang karut-marut menuju lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus lama masih memilih bungkam seribu bahasa. Warga Villa Harmoni kini menanti fajar baru, di mana hukum ditegakkan dan ego pribadi luruh demi kepentingan bersama. (Rst)












