CIANJUR | INICIANJUR.COM– Pertemuan tatap muka antara penjual dan pembeli narkoba di Cianjur kini mulai usang. Sebagai gantinya, mereka bermain ‘kucing-kucingan’ dengan teknologi. Menggunakan sistem tempel berbasis peta koordinat dan transaksi perbankan digital, para pengedar berusaha menghindari radar kepolisian.

Namun, sepandai-pandainya melompat, pelarian 40 pelaku narkoba ini berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Cianjur. Selama periode Januari hingga Februari 2026, polisi berhasil memetakan dan membongkar 29 kasus peredaran gelap di 12 kecamatan, mulai dari pusat kota hingga wilayah pesisir seperti Cidaun dan Agrabinta.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya Memperlihatkan Barang Bukti. Selasa (17 Februari 2026)

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menyebut pengungkapan ini adalah langkah preventif besar menjelang Ramadan. “Dengan mengamankan barang bukti sabu, ganja, dan puluhan ribu butir obat keras ini, kami meyakini telah menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Cianjur dari jeratan narkoba,” tuturnya.

Baca Juga :

Selain narkotika kelas satu, polisi juga menyoroti maraknya penjualan obat keras (OKT) di warung-warung tanpa izin medis. Sebanyak 22.196 butir pil mematikan berhasil disita sebelum sempat meracuni generasi muda.

Langkah ini menjadi pesan kuat bagi para bandar dan pengedar: Polres Cianjur tidak akan mengendurkan pengawasan demi mewujudkan program P4GN yang bersih dan kondusif.  ***