CIANJUR | INICIANJUR.COM – Kesucian bulan suci Ramadhan di Desa Cipanas ternoda oleh praktik ilegal penjualan minuman keras (miras). Sebuah warung jamu di kawasan pangkalan sado, dekat Pos 55, disorot tajam warga karena nekat menjual miras secara terselubung di tengah suasana ibadah.
Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun licin; berpura-pura menjual jamu di siang hari, namun berubah menjadi lapak transaksi miras jenis anggur dan oplosan saat malam tiba. Aktivitas ini memicu keresahan warga menyusul maraknya orang mabuk yang berkeliaran di sekitar lokasi.
“Ini bentuk pelecehan terhadap bulan Ramadhan. Di saat warga fokus beribadah, mereka justru merusak lingkungan dengan miras. Kami tidak terima lingkungan kami dikotori praktik maksiat seperti ini,” tegas seorang warga dengan nada geram, Minggu (22/2/2027).
Penjual berinisial “Mas” secara terbuka mengakui tetap beroperasi dengan alasan ekonomi. Ia juga mengungkap bahwa pasokan barang haram tersebut mengalir dari seorang pemasok berinisial MD di wilayah Cipendawa, yang diduga kuat merupakan pemain besar di jalur Cipanas-Pacet.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun kepolisian setempat. Lambannya respons aparat penegak hukum memicu desakan agar segera dilakukan penggerebekan dan penutupan paksa.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika wilayah mereka terus dijadikan tempat peredaran miras. Aparat dituntut untuk bertindak cepat demi menjaga kondusivitas dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadhan.
“Jangan biarkan bisik-bisik warga berubah menjadi tindakan sendiri karena aparat tidak kunjung bergerak. Tutup permanen atau warga yang akan bertindak,” pungkas warga.***











