CIANJUR – Menanggapi keresahan masyarakat terkait pemberitaan adanya warung jamu yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Pacet langsung bergerak cepat. Tim Reserse Polsek Pacet melakukan pengecekan mendadak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Pacet, AKP Amir Syaid, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons langsung terhadap laporan adanya aktivitas jual beli miras, termasuk dugaan adanya miras oplosan di tengah kekhusyukan ibadah puasa.

Setibanya di lokasi, tim Reserse langsung memeriksa warung jamu milik saudara Suprianto. Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan stok miras dalam jumlah besar maupun miras oplosan yang dikhawatirkan warga.
“Setelah kami melakukan cek TKP di lokasi, tim hanya mendapati empat botol kosong minuman keras jenis Intisari. Menurut penuturan pemilik warung, botol-botol kosong tersebut digunakan sebagai campuran jamu. Kami tidak menemukan adanya miras oplosan maupun jenis miras lainnya di lokasi,” ujar AKP Amir Syaid.
Saat petugas mendatangi lokasi, warung jamu tersebut diketahui sedang dalam proses untuk tutup.
Meski tidak ditemukan bukti miras dalam jumlah banyak, pihak kepolisian tetap memberikan teguran keras dan pembinaan kepada pemilik warung.
Saudara Suprianto selaku pemilik warung pun telah membuat pernyataan dan berjanji tidak akan membuka warung jamu miliknya selama masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa guna menjaga kondusivitas.
Menutup keterangannya, Kapolsek Pacet memberikan himbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pacet.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar menghormati bulan suci Ramadan dan tidak menjual barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama minuman keras. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Amir Syaid.***











