CIPANAS | INICIANJUR.COM – Guna memastikan situasi kondusif dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan, Pemerintah Kecamatan Cipanas mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah warung minuman keras (miras) yang membandel.
Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Senin pagi, (23/2/2026), sebagai respons cepat atas meningkatnya keresahan warga sekitar.
Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Cianjur yang meminta seluruh jajaran kecamatan untuk memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat (pekat).
Tidak hanya menyasar peredaran miras, pemantauan juga dilakukan terhadap warung nasi yang tidak mengindahkan aturan operasional selama bulan Ramadan.
Camat Cipanas, Tri Wibowo, yang akrab disapa Doni, turun langsung memimpin jalannya eksekusi di lapangan. Didampingi oleh Kasi Trantib beserta sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, warung tersebut diketahui menggunakan modus klasik untuk mengelabui petugas, yakni dengan berpura-pura menjual jamu kesehatan. Namun, pada praktiknya, tempat tersebut menjadi titik peredaran minuman beralkohol yang kerap dikeluhkan warga karena mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah suasana bulan puasa.
Saat petugas tiba di lokasi, warung dalam kondisi tertutup rapat. Berdasarkan keterangan warga, pemilik warung biasanya baru memulai aktivitas operasionalnya pada siang hari menjelang sore hingga larut malam. Meski tidak mendapati pemilik di tempat, petugas tetap melakukan penyegelan resmi pada pintu bangunan sebagai bentuk penegakan hukum.
“Meskipun saat kami datangi warung dalam kondisi tutup, penyegelan tetap kami lakukan hari ini. Kami sudah mengantongi data dan laporan yang valid bahwa warung ini menyalahgunakan izin dengan menjual miras berkedok toko jamu di bulan suci Ramadan,” tegas Tri Wibowo di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, Camat Cipanas memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola maupun pemilik bangunan. Ia menegaskan bahwa segel yang telah dipasang memiliki kekuatan hukum. Barang siapa yang dengan sengaja merusak, melepas, atau mengabaikan segel tersebut, maka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih berat.
“Kami ingatkan, jika segel ini dirusak atau dibuka tanpa izin, atau jika pemilik tidak kooperatif dalam proses ini, maka kami tidak akan segan untuk melimpahkannya ke jalur hukum. Pelaku siap menerima sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya dengan nada bicara tegas.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kecamatan akan melayangkan panggilan resmi pada pemilik warung untuk segera datang ke Kantor Kecamatan Cipanas guna memberikan konfirmasi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran izin operasional tersebut.
Pemerintah Kecamatan Cipanas berkomitmen akan terus menyisir titik-titik lain yang dianggap rawan dan tidak mematuhi aturan selama Ramadan demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi seluruh masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.***











