Ironi Kemiskinan dan Ketegasan Hukum Atas Arogansi Main Hakim Sendiri, Nyawa Melayang Demi Dua Butir Labu Siam

  • Bagikan

CIANJUR | INICIANJUR.COM – Keadilan tidak pernah lahir dari ujung kepalan tangan. Di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur, nyawa seorang pria paruh baya miskin dirampas dengan keji hanya karena dua buah labu siam.

Sebuah tragedi yang menampar nurani kemanusiaan kita, sekaligus alarm keras bahwa tindakan main hakim sendiri adalah kebrutalan yang tak bisa ditoleransi oleh hukum.

M (56), pria ringkih yang hari-harinya dicekik kemiskinan ekstrem, harus meregang nyawa usai dianiaya oleh UA (40). Motifnya membuat dada sesak, M dituduh mengambil dua buah labu siam dari kebun UA. Menurut keluarga, sayuran murah itu diambil sekadar untuk pengganjal perut, menyambung napas demi bisa makan berbuka puasa.

Tentu, tidak ada hukum yang membenarkan pencurian. Namun, membayangkan seorang pria tua kelaparan yang dihakimi secara brutal hingga tewas di rumahnya sendiri, adalah bukti hilangnya empati dan matinya nurani.

UA, yang dibutakan amarah karena kebunnya kerap kehilangan hasil, merasa berhak menjadi hakim sekaligus algojo. Ia mendatangi M, menghujaninya dengan pukulan dan tendangan. Tubuh renta yang mungkin saat itu sedang menahan lapar, tak kuasa melawan. Beberapa hari merintih menahan sakit, M akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin (2/3/26) dengan wajah lebam pekat menghitam.

Negara tidak boleh kalah oleh arogansi jalanan. Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, turun langsung mengawal kasus ini dengan sikap yang sangat tegas dan tak bisa ditawar.

“Nilai dan jumlah barang yang diambil tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang. Apapun alasannya, dugaan pencurian tidak harus diselesaikan dengan kekerasan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.

Peringatan keras ini menjadi garis batas bahwa di negara hukum, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mencabut nyawa orang lain atas nama kekesalan pribadi.

Kini, arogansi UA harus dibayar mahal. Ia telah ditangkap, dikerangkeng, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ancaman tujuh tahun penjara menantinya atas tindak penganiayaan yang menghilangkan nyawa. Polisi menegaskan, dalih tersangka bahwa korban sering mencuri belum tervalidasi dan sama sekali bukan pembenaran atas kejahatannya.

Di tengah ketegasan hukum yang berjalan, aparat Kepolisian dan TNI dari Koramil Cugenang datang menyambangi keluarga almarhum M, membawa tali asih untuk membalut duka keluarga yang ditinggalkan dalam kemiskinan.

Namun seberapa pun santunan diberikan, ia tak akan pernah bisa mengembalikan nyawa yang telah direnggut paksa.

Kasus di pelosok Cianjur ini adalah cermin retak bagi peradaban kita. Berhentilah mengagungkan ego dan main hakim sendiri, karena nyawa manusia bukanlah barang murah yang bisa diinjak-injak oleh amarah.

Biarlah hukum dunia yang kini menguliti dan mengadili sang pelaku dengan seadil-adilnya. Dan bagi almarhum M, semoga dua butir labu siam yang tak sempat ia nikmati untuk membatalkan puasanya di dunia, diganti oleh Tuhan dengan hidangan surga yang tak akan pernah membuatnya lapar lagi.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!