Kodim 0605/Subang Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Exit Tol Cilameri

  • Bagikan

Komandan Kodim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin, S.E. Memperlihatkan Barang bukti tumpukan rokok ilegal

SUBANG | INICIANJUR.COM– Aparat Intelijen Kodim 0605/Subang menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 500 bal rokok ilegal tanpa cukai atau setara dengan 100 ribu bungkus.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di Exit Tol Cilameri, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan Bus PO YN Transport dengan rute Surabaya–Bandar Lampung.

Operasi dipimpin oleh Letda Inf Saepudin, Danunit Intelijen Kodim 0605/Subang, bersama anggota Unit Intelijen, yakni Serka Susanto Sifaturahman, Serka Arif Winardi, dan Sertu Hermawan.

Dari hasil pemeriksaan, bus tersebut mengangkut delapan penumpang. Empat di antaranya merupakan pengantar rokok ilegal, sementara empat lainnya penumpang umum tujuan Bandar Lampung.

Anggota Kodim mengamankan barang bukti dari bus

Para pelaku yang diamankan berinisial MAF (kernet), RA (sopir), K (sopir truk ekspedisi), R (sopir), serta RA (sopir bus YN Transport). Mereka mengaku menerima bayaran Rp1 juta per orang untuk mengawal barang ilegal tersebut.

“Para pelaku awalnya adalah sopir dan kernet bus PO Buana Group yang sedang tidak beroperasi karena kendaraan mereka rusak. Mereka kemudian menerima tawaran untuk mengantar sekaligus mengawal barang ilegal ini,” ungkap Komandan Kodim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin, S.E.

Barang bukti berupa ribuan bungkus rokok merek Stigma dan GP Classic langsung diamankan di Makodim 0605/Subang. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok tanpa cukai tersebut.

Letkol Asep menegaskan, jajarannya akan terus bersinergi dengan aparat terkait guna memberantas peredaran rokok ilegal.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen TNI AD dalam menjaga stabilitas ekonomi negara serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *