Berkedok Depot Jamu, Penjual Miras Digrebek Polisi, Dua Pemuda Diamankan

  • Bagikan

Dua Pemuda Penjual Miras yang Diamankan Polisi (ist)

WARUNGKONDANG|INICIANJUR.COM – Razia rutin Polsek Warungkondang kembali membuahkan hasil. Dua pemuda diamankan polisi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) dengan modus depot jamu di Jalan Raya Cianjur–Sukabumi, Kampung Cieudeur, Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, Rabu (15/10/2025).

Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Warungkondang Kompol Tedi Setiadi, S.IP itu menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras berkedok usaha jamu.

Dari hasil penggeledahan di sebuah depot dan gudang tak jauh dari lokasi, petugas menemukan ratusan botol dan sachet minuman keras berbagai jenis dan merek.

Barang bukti yang disita antara lain 36 botol miras oplosan jenis Roso-roso, 23 botol anggur putih, 6 botol anggur hijau, 6 botol anggur cap Orang Tua, 2 botol anggur merah, 7 botol Intisari, 228 sachet suplemen Hemaviton, serta 4 botol kosong.

Baca Juga

Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Dani Andrian (35), warga Desa Neglasari, Kecamatan Cikalongkulon, dan Adis Nuryatna (26), warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Warungkondang untuk proses tipiring.

“Kami tetap komitmen menindak tegas peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayah Warungkondang dan Gekbrong. Selama saya menjabat, razia akan terus dilakukan. Kami mohon dukungan semua elemen masyarakat,” tegas Kompol Tedi Setiadi.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!