Pengacara Niko Apriliandi (kanan) saat bertemu Korban Sponsor ilegal
CIANJUR | INICIANJUR.COM — Kasus dugaan perdagangan orang kembali mencuat di Cianjur. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cibeber, Ilmi Raisya Majid (27), menjadi korban penempatan kerja ilegal ke Arab Saudi oleh sponsor tak bertanggung jawab.
Kuasa hukum korban, Niko Apriliandi, SH, melaporkan sponsor tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Laporan ini disertai bukti kuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Penempatan PMI.
“Klien kami diberangkatkan secara tidak prosedural ke luar negeri tanpa izin keluarga. Bahkan janji bekerja di Oman berubah menjadi di Abha, Arab Saudi. Di sana korban mengalami kekerasan, pelecehan, dan tidak menerima gaji,” kata Niko, Senin (20/10/2025).
Niko menyebut keberangkatan korban dilakukan pada 10 Maret 2025 oleh penyalur berinisial AH (57), yang identitas dan izin operasionalnya tidak jelas.
Baca Juga :
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan dan permohonan penanganan pemulangan PMI ke sejumlah kementerian terkait.
“Kasus ini sudah kami laporkan secara resmi, dan kami berharap kepolisian mengusut tuntas pelaku tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, Ramadani, suami korban, mengaku baru mengetahui keberangkatan istrinya setelah Ilmi sudah berada di Arab Saudi. Kini, Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk mendalami jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.***