CIANJUR | INICIANJUR.COM – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Nyalindung 1, Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. Kasus ini kini akan dibawa ke Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Sementara itu, Puluhan orang tua murid kembali mendatangi sekolah pada Kamis (23/10/2025) untuk mencairkan dana PIP yang tertunda sejak 2017.
Namun, sejumlah wali murid mengaku kecewa karena dana yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercatat di rekening.
“Saya hanya menerima Rp470.000, padahal di buku rekening tertulis lebih besar. Katanya ada potongan aspirasi Rp200.000, tapi kami tidak pernah setuju atau diberitahu sebelumnya,” ujar Tina, salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga :
Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Arifin, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait. Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian dan disiplin ASN,” katanya.
Menurut Arifin, Dinas Pendidikan akan meneruskan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diambil agar penyaluran dana bantuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Hari senin akan kami panggil Kepala Sekolah dan operator, bila nanti ditemukan unsur pidana, kami dorong wali murid untuk melapor ke aparat penegak hukum. Dana pendidikan tidak boleh dijadikan ajang keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kasus dugaan pemotongan dana PIP di SDN Nyalindung 1 menjadi sorotan tajam publik. Program yang semestinya membantu siswa kurang mampu, justru dinodai oleh dugaan praktik curang yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.***












