CIANJUR| INICIANJUR COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur bergerak cepat mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dalam waktu singkat, dua pelaku begal yang beraksi secara brutal di dua lokasi berbeda berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya hanya dalam rentang waktu dua hari di wilayah Warungkondang dan Gekbrong.

“Dua pelaku sudah kami amankan, yakni RA (19) dan RSW (16) yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial F masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Alexander dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Senin (9/2/2026).
Aksi pertama terjadi pada Rabu (28/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Desa Ciwalen, Warungkondang. Korbannya, Dede Syarif (23), dipepet saat berkendara. Pelaku memutus tali tas korban dan mengancamnya dengan sebilah celurit. Akibatnya, korban kehilangan ponsel, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting.
Tak puas sampai di sana, kurang dari 48 jam kemudian, tepatnya Kamis (29/1/2026) pukul 04.30 WIB, komplotan ini kembali beraksi di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Gekbrong. Kali ini, mereka bertindak lebih sadis terhadap korban bernama Muhyi (46).
“Pelaku menebaskan celurit ke punggung korban. Saat korban mencoba kabur, ia ditendang hingga jatuh, bahkan ditabrak dengan sepeda motor pelaku. Tak berhenti di situ, kaki korban kembali ditebas celurit hingga tak berdaya sebelum motor dan ponselnya dirampas,” papar Alexander mendalam.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Muhyi mengalami luka robek serius di bagian punggung dan kaki.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menciduk RA dan RSW pada Kamis (5/2/2026) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Vario dan Yamaha Mio) serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, RA terancam hukuman berat. Untuk aksi pertama, ia dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No. 1/2023 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk aksi kedua yang disertai kekerasan berat, ia dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Adapun untuk pelaku RSW (ABH), proses hukum akan mengikuti aturan peradilan anak yang berlaku.
Selain fokus pada penegakan hukum, AKBP Alexander menegaskan bahwa pihak kepolisian juga menaruh perhatian pada kondisi psikologis para korban.
“Kami berencana memberikan pendampingan trauma healing kepada para korban, mengingat tindakan pelaku sangat brutal dan membekas secara psikis,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau warga Cianjur untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur sepi pada jam rawan. Masyarakat diminta segera memanfaatkan call center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan di jalan raya. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku F dan melacak barang bukti senjata tajam yang digunakan. (Rst)












