CIANJUR | INICIANJUR.COM– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menabuh genderang ketertiban administrasi dengan memperketat pengawasan orang asing. Melalui sosialisasi optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Aula Cendana, Hotel Aston Cipanas, Kamis (26/2/2026), pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap gerak-gerik warga negara asing (WNA) di Cianjur kini harus terpantau dalam “radar” digital.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Dr. Riky Afrimon, dalam sambutannya mengibaratkan APOA bukan sekadar aplikasi di atas kertas, melainkan instrumen tajam untuk menyisir keberadaan WNA secara real-time.
“APOA adalah mata kami di lapangan. Kami menuntut sinergi nyata dari pengelola hotel, karena ketertiban wilayah bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi kewajiban mutlak seluruh pelaku usaha,” tegas Riky dengan nada lugas.
Pihak Imigrasi mengingatkan bahwa aturan keimigrasian memiliki “taring” hukum yang tidak bisa ditawar.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, pengelola penginapan yang mencoba bermain-main dengan kewajiban pelaporan atau menutup-nutupi data WNA akan berhadapan dengan konsekuensi pahit.
Sanksi yang mengancam tidak main-main, pidana kurungan selama tiga bulan atau denda administratif sebesar Rp25 juta siap menjerat mereka yang lalai.
“Jangan sampai hukum bertindak karena ketidakpedulian. Kami melakukan langkah persuasif hari ini agar tidak perlu ada penindakan keras di kemudian hari,” tambah Riky.
Alwin Taher, selaku kasubid TI-Intelkam juga dalam paparannya menjelaskan bahwa APOA adalah senjata untuk mendeteksi dini potensi “penumpang gelap” di Kabupaten Cianjur—baik mereka yang menyalahgunakan izin tinggal maupun yang melampaui batas waktu (overstay).
Dengan teknologi ini, pintu masuk dan keluar WNA di setiap penginapan kini terkunci rapat oleh sistem administrasi yang transparan. Pesan yang dibawa dalam pertemuan ini sangat jelas: Cianjur adalah wilayah yang terbuka bagi wisatawan, namun tertutup rapat bagi siapa pun yang mencoba melangkahi aturan hukum Indonesia.
Pihak Imigrasi Cianjur memastikan bahwa komunikasi satu arah telah berakhir. Kini, yang ada hanyalah kepatuhan total demi menjaga marwah dan keamanan wilayah dari setiap potensi ancaman asing.***












