CIANJUR|INICIANJUR.COM – Alih-alih membawa pulang sepeda motor hasil tipu daya, seorang pria berinisial UA (37) justru harus membayar lunas perbuatannya, dengan bogem mentah warga. Aksi penipuan bermodus Cash On Delivery (COD) di Desa Galudra, Kecamatan Cugenang, Selasa (31/3/2026), berakhir tragis sekaligus memalukan bagi pelaku.
Belum sempat menikmati hasil kejahatan, pelaku lebih dulu dipanen amarah warga. Tubuhnya babak belur, wajahnya lebam seolah menjadi bukti nyata bahwa rencana licik tak selalu berujung mulus.
Kanit Reskrim Polsek Cugenang, IPDA Muslikan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari transaksi jual beli motor melalui media sosial. Pelaku datang dengan gaya meyakinkan, lengkap dengan alibi seolah-olah ia hanyalah pembeli biasa.
“Pelaku mengaku datang bersama adiknya yang sedang menambal ban. Setelah itu meminta izin mencoba motor,” ujar Muslikan, Rabu (1/4/2026).
Namun, alih-alih sekadar test drive, pelaku justru tancap gas ke arah yang tak diizinkan. Motor dibawa kabur, sementara korban hanya bisa menunggu yang ternyata berujung penipuan.
Korban yang mulai curiga akhirnya melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, motor ditemukan dalam kondisi yang sudah disulap plat nomor dilepas, ban diganti, spion raib. Bahkan pelaku ikut ganti tampilan demi menghindari kecurigaan.
Sayangnya, usaha itu tak cukup canggih untuk mengelabui warga.
Warga yang geram langsung mengamankan pelaku. Situasi yang semula hanya penangkapan berubah menjadi luapan emosi. Pelaku pun sempat merasakan sidang jalanan sebelum akhirnya diamankan polisi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat Polsek Cugenang datang tepat waktu bukan untuk memberi tepuk tangan, melainkan menyelamatkan pelaku dari amukan yang lebih parah.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya, bahkan menyebut pernah melakukan hal serupa di wilayah Bojongpicung. Motifnya sederhana, namun berujung rumit, ingin punya motor tanpa harus membayar.
“Kalau mau punya motor tanpa bayar, sepertinya bukan begini caranya,” celetuk seorang warga di lokasi, setengah menyindir.
Kini, alih-alih membawa pulang motor, pelaku justru harus berhadapan dengan hukum. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy lengkap dengan dokumen serta barang lain yang sempat diutak-atik pelaku.
UA dijerat pasal penggelapan dan penipuan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.***












