CIANJUR|INICIANJUR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam menegakkan standar layanan pemenuhan gizi dengan menyuspend tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda serta dinas terkait yang digelar di Le Eminence Puncak Hotel Convention & Resort, Kecamatan Cipanas, Selasa (7/4/2026).
Kepala Koordinator Wilayah SPPG Cianjur, Sirojudin, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil karena sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan wajib, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta ketersediaan tenaga ahli.

Kepala kordinator BGN Wilayah cianjur saat di wawancarai awkan media. (Foto:Restu/Inicianjur.com)
Baca Juga: BGN Tegaskan Semua SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
“Kami telah menyuspend tiga dapur. Jika tidak memenuhi standar, akan kami beri peringatan hingga sanksi tegas,” ujar Sirojudin.
Selain itu, BGN juga telah melakukan inspeksi mendadak terhadap tiga dapur lainnya dan masih menunggu keputusan lanjutan.
Dari total 328 dapur SPPG di Cianjur, sebanyak 306 dapur telah beroperasi. Namun, BGN menegaskan seluruh dapur wajib memenuhi standar sebelum menjalankan layanan secara optimal.
Baca Juga: Dukung Program Presiden, SPPG Sukanagalih 7 Resmi Diluncurkan dan Serap Tenaga Kerja Lokal
BGN juga memberikan perhatian khusus pada dapur yang pernah mengalami kejadian luar biasa (KLB), dengan memperketat pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Sementara itu, Ketua Satgas SPPG Kabupaten Cianjur, Arif Purnawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan dan pelaporan di lapangan.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup. Hasil sidak kami laporkan ke BGN untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Namun, usai kegiatan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang, memilih tidak memberikan keterangan saat dimintai tanggapan oleh awak media.***












Leave a Reply