IniCianjur.com – Sidang gugatan class action terhadap Kepala Desa Wangunjaya, Sekretaris Desa, dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (24/7/2025).
Penundaan itu terjadi lantaran pihak penggugat belum siap menyampaikan revisi materi gugatan sebagaimana dijadwalkan dalam agenda persidangan kedua.
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan catatan penggugat harus menyampaikan perubahan materi gugatan secara lengkap. Hakim juga menekankan bahwa ketidaksiapan kembali dapat berdampak pada kelanjutan perkara.
Gugatan class action tersebut menyoroti dugaan kelalaian dan penyimpangan administratif dalam pengelolaan kegiatan desa, yang dianggap merugikan sekelompok warga. Namun sejauh ini, belum ada kejelasan resmi mengenai jumlah pasti warga yang menjadi representasi kelompok dalam gugatan.
Kuasa hukum para tergugat dari kantor hukum Fans and Partners Law Firm, Dindin Choerudin, menyatakan bahwa pihaknya tetap siap menjawab seluruh dalil hukum yang diajukan penggugat, meskipun persidangan ditunda.
“Kami sudah mengkaji substansi gugatan secara formil maupun materiil. Penundaan ini justru memberi kami ruang untuk memperkuat pembelaan,” kata Dindin kepada wartawan.
Ia juga menekankan bahwa perkara ini bukan hanya soal pembelaan individu aparat desa, melainkan juga menyangkut penerapan prinsip-prinsip hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Gugatan ini menguji akuntabilitas sistem pemerintahan desa. Kami ingin menunjukkan bahwa seluruh proses harus tetap berada dalam koridor due process of law,” tegasnya.
Dindin juga meminta masyarakat Desa Wangunjaya untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan bahwa pembelaan dilakukan berdasarkan prinsip etika profesi, bukan semata untuk membela pribadi aparat desa.
“Kami tidak ingin proses ini jadi alat pembunuhan karakter. Kami ingin ini menjadi ajang pembuktian sah tidaknya dalil hukum yang diajukan penggugat,” ujarnya.
Penundaan sidang ini menjadi perhatian publik, karena perkara menyangkut kredibilitas dan akuntabilitas perangkat desa yang saat ini masih menjabat.***