INICIANJUR. COM– Aksi penyegelan Kantor Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur yang dilakukan sejumlah massa saat unjuk rasa beberapa waktu lalu, menuai kecaman keras dari Fanpan Nugraha, kuasa hukum Kepala Desa Wangunjaya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Desa adalah lembaga pelayanan, bukan tempat main hakim sendiri. Jangan ada unsur-unsur masyarakat yang menyegel kantor desa seenaknya. Ini negara hukum, bukan hutan belantara,” tegas Fanpan usai menghadiri sidang gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (31/7/2025).
Fanpan tak segan menyebut aksi tersebut sarat dengan aroma premanisme. Dia menyayangkan di tengah proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan masih ada pihak yang nekat mengambil langkah sendiri di luar jalur hukum.
“Kami sangat menyayangkan penyegelan itu. Ada dugaan kuat bahwa ini mengarah ke tindakan premanisme. Dan jelas, itu tidak dibenarkan oleh hukum dalam bentuk apa pun,” ujarnya Fanpan lantang.
Fanpan meminta pada seluruh pihak untuk menghentikan tindakan sepihak dan menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum yang sah. Pengacara kondang ini juga meminta agar aparat penegak hukum tidak lengah dan segera memastikan stabilitas di Desa Wangunjaya.
“Balai desa harus kembali difungsikan. Ini menyangkut hajat hidup odangan banyak dan masyarakat luas. Jangan karena kepentingan segelintir orang, pelayanan publik menjadi korban,” katanya.
Fanpan mengimbau seluruh warga Wangunjaya untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Bahkan, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani situasi.
“Saya mohon semua pihak saling menahan diri. Hargai hukum. Jangan biarkan tindakan sewenang-wenang merusak tatanan pemerintahan desa,” pungkasnya.***