Tim Kuasa Hukum Tergugat Kepala Desa
IniCianjur.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa gugatan class action yang diajukan terhadap Kepala Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur tidak dapat serta merta memberhentikan kepala desa dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Cianjur, Dendy Kristanto, menanggapi proses hukum yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur. Senin, 21 Juli 2025.
“Pada prinsipnya, kalau proses hukum kita tetap menghormati. Tapi perlu diingat, pemberhentian kepala desa itu ada prosedur dan aturannya,” ujarnya, dikutip dari logikanews.co.
Gugatan class action yang diajukan sekelompok warga Desa Wangunjaya telah terdaftar dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN.Cjr.
Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 18 Juli 2025, dengan tergugat 1 Kepala Desa, tergugat 2 Sekretaris Desa dan tergugat 3 Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Dendy, class action merupakan gugatan perdata yang secara hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberhentian seorang kepala desa.
“Setahu saya, gugatan class action tidak bisa langsung memberhentikan kades karena bersifat perdata, bukan administratif,” tegasnya.***