Ramai-ramai PPPK di Cianjur Ajukan Cerai Usai Diangkat

  • Bagikan

IniCianjur.com – Jumlah pengajuan izin cerai dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur meningkat tajam setelah pelantikan besar-besaran awal tahun 2025.

Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 12 PPPK mengajukan permohonan cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.

Data tersebut diungkapkan oleh Analis SDMA Ahli Muda DPMPTSP Cianjur, Usman Yusuf, yang menyebutkan bahwa dari total 32 pengajuan izin cerai yang masuk dari Januari hingga 22 Juli 2025. 12 orang di antaranya berasal dari kalangan PPPK, sedangkan sisanya merupakan PNS.

“Mayoritas pengajuan berasal dari perempuan. Dari 32 orang, hanya lima orang laki-laki, sisanya perempuan. Dan sebagian besar berasal dari dua instansi besar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan,” ujarnya, Senin (21/7).

Menurut Usman, meningkatnya angka perceraian dikaitkan dengan status kepegawaian. Setelah resmi diangkat sebagai PPPK, banyak yang merasa lebih mudah dalam mengurus administrasi, termasuk perkara perceraian yang sebelumnya tertunda.

“Kasusnya banyak yang sudah lama pisah secara batin, tapi mereka baru berani mengurus secara resmi setelah jadi PPPK,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, sekitar 70 persen alasan perceraian didominasi oleh faktor ekonomi, disusul ketidakharmonisan yang sudah berlangsung lama.

Pihak BKPSDM disebut telah berupaya melakukan pendekatan persuasif, seperti memberikan siraman rohani dan mediasi internal, namun sebagian besar pasangan memilih tetap melanjutkan proses cerai.

Saat ini, pengesahan surat keputusan cerai tidak lagi ditandatangani Bupati, melainkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sesuai pelimpahan kewenangan administratif pasca pelantikan PPPK.

“Ada juga guru dari Ciranjang dan tujuh PPPK lain yang sedang dalam proses penandatanganan SK cerai,” tambah Usman.

Selain PPPK yang baru diangkat, beberapa ASN menjelang masa pensiun juga mengajukan cerai untuk kepentingan penertiban administrasi kepegawaian.

Penulis: IniCianjurEditor: Aidah Sa'diah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *