Satpol PP Keluarkan SP3 untuk PKL Bomero, Penertiban Dimulai 11 November 2025

  • Bagikan

Spandul SP3 terpasang di Bomero (ist)

CIANJUR | INICIANJUR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih bertahan di kawasan Bomero Citywalk, Kamis (6/11).

Para pedagang diberi waktu hingga 10 November untuk membongkar sendiri lapak mereka sebelum eksekusi dilakukan pada 11 November 2025 mendatang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa SP3 menjadi tahap akhir sebelum penertiban lapangan. Ia berharap seluruh proses berjalan damai tanpa gesekan.

“SP3 ini menjadi peringatan terakhir. Kami berharap semuanya tertib dan lancar,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyiapkan pendampingan bagi pedagang yang akan direlokasi. Bantuan logistik akan disalurkan melalui Baznas, donatur, dan pihak lain untuk meringankan beban para PKL terdampak.

“Ada dukungan dari berbagai pihak. Mudah-mudahan bisa sedikit membantu pedagang yang terdampak relokasi,” katanya.

Sebanyak 90 personel Satpol PP akan diterjunkan dalam operasi penertiban, dibantu satu regu Damkar, serta unsur Polsek, Koramil, camat, lurah, dan RT/RW setempat.

Baca Juga :

Djoko menegaskan, aparat siap bertindak tegas bila ada aksi anarkis atau provokasi selama proses penertiban.

“Kami hanya menjalankan aturan. Kalau ada tindakan anarkis, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pedagang agar menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi dan tidak mudah terprovokasi.

“Silakan sampaikan aspirasi dengan cara yang benar. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi, tetapi tahapan penertiban tetap berjalan sesuai ketentuan,” tutup Djoko.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!