Ipda Eri Basuki (pet putih) Ipda Nanang Sunarya (baret merah) saat menggelar barang bukti di Mapolres Cianjur (IG Polres Cianjur)
CIANJUR | INICIANJUR.COM –
Polres Cianjur terus meningkatkan intensitas Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYD) dan berhasil menyita 502 botol serta kantong minuman keras berbagai merek dari sejumlah wilayah hukum Cianjur sepanjang 3–9 November 2025.
Penyitaan ini menjadi indikator kuat bahwa peredaran miras masih berlangsung aktif dan membutuhkan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Seluruh barang bukti dipamerkan dalam gelaran hasil KYD di halaman Mapolres Cianjur, Senin (10/11/2025), dipimpin Kaur Binops Sat Narkoba, Ipda Nanang Sunarya.
Nanang menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras terus menjadi prioritas Satresnarkoba.
“Kami berupaya menghilangkan peredaran minuman keras di Kabupaten Cianjur dan berhasil mengamankan dua orang pengedar miras. Dukungan instansi terkait dan masyarakat sangat membantu mempersempit ruang peredarannya,” ujarnya.
Baca Juga :
Di bidang lalu lintas, KYD juga menargetkan pelanggaran yang mengganggu kenyamanan warga.
Satlantas Polres Cianjur mengamankan 152 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi pabrik dan menimbulkan kebisingan.
Kasubnit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Eri Basuki, menyatakan bahwa langkah penindakan ini bertujuan menekan angka pelanggaran sekaligus menciptakan situasi yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek karena mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan ibadah,” tegasnya.
Polres Cianjur menegaskan kegiatan serupa akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, terlebih menjelang peningkatan aktivitas masyarakat di akhir tahun. ***












