CIANJUR|INICIANJUR.COM – Penolakan terhadap rencana pengembangan proyek energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango semakin menguat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (14/4/2026), masyarakat secara tegas mendesak penghentian total proyek yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh aliansi masyarakat yang terdiri dari GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia.
Baca juga: Tebar Kepedulian di Bulan Suci, PT DMGP Santuni Lansia dan Bantu Kas Masjid di Ciguntur
Mereka menilai proyek yang berada di wilayah penyangga Taman Nasional Gunung Gede Pangrango itu berpotensi merusak ekosistem serta mengancam sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan warga di Kecamatan Pacet dan Cipanas.

Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penghentian permanen proyek geothermal di kawasan Gunung Gede Pangrango. Ia menilai bahwa masa berlaku dokumen perizinan proyek tersebut telah berakhir.
“Harapan saya ke depan kegiatan geothermal ini harus berhenti karena batas waktu dalam dokumen sudah habis pada 14 April 2026. Dengan demikian, seluruh kegiatan PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) harus dihentikan, dan tidak ada lagi aktivitas geothermal di Kabupaten Cianjur, terutama di Kecamatan Pacet dan Cipanas,” tegas Sabang.
Sabang juga menyatakan bahwa masyarakat akan mengambil langkah tegas apabila proyek tersebut tetap dilanjutkan, meskipun nantinya diterbitkan surat atau izin baru.
“Walaupun nantinya ada edaran atau izin baru, kami menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik pidana maupun perdata. Masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah-langkah hukum serta perlawanan konstitusional terhadap pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sikap masyarakat sejalan dengan pernyataan sejumlah pejabat daerah. Menurutnya, Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan bahwa tidak boleh ada penerbitan izin baru untuk proyek tersebut, yang juga diperkuat oleh komitmen Bupati Cianjur.
“Gubernur sudah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak boleh ada izin baru untuk sementara waktu. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Bupati Cianjur yang menyampaikan sikap serupa,” tambahnya.

Dalam forum yang mempertemukan Komisi I dan III DPRD, Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta pihak perusahaan PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP), masyarakat juga menyoroti minimnya manfaat nyata bagi warga serta kekhawatiran terhadap dampak ekologis jangka panjang.
Ketua GSK, Aryo, bahkan mendorong masyarakat untuk menyampaikan penolakan secara resmi kepada DPRD dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penolakan rakyat harus dibuat dalam bentuk nota keberatan ke DPRD dan tembusannya langsung ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, membenarkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menjadi alasan utama penolakan warga.
Ia menyebutkan tiga poin penting yang disampaikan masyarakat, yakni potensi dampak negatif lingkungan, habisnya masa berlaku surat dari kementerian, serta tidak adanya manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar.
“Masyarakat meminta agar kegiatan proyek geothermal ini dihentikan sementara,” kata Igun.
Meski demikian, Igun menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut karena statusnya sebagai proyek strategis nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Di sisi lain, pihak PT DMGP melalui Kepala Teknisi, Yunis, menegaskan bahwa pengembangan energi panas bumi merupakan langkah penting untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya harga energi fosil.
Ia juga menilai kekhawatiran terkait potensi gempa perlu dipahami secara ilmiah.
“Gempa itu ada dua penyebab utama, yaitu tektonik dan vulkanik,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sabang Sirait menyampaikan adanya tiga poin kesimpulan yang dihasilkan, yakni penghentian sementara kegiatan, pelaksanaan kajian komprehensif oleh pemerintah daerah, serta penyerahan dokumen terkait kepada DPRD.
Dengan meningkatnya penolakan masyarakat, proyek geothermal di kawasan Gunung Gede Pangrango kini menjadi isu sensitif yang menuntut keputusan bijak dari pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kelestarian lingkungan.***











