CIANJUR|INICIANJUR.COM – Misteri tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, akhirnya terungkap. Polres Cianjur menetapkan sopir pick up berinisial TZ (41) sebagai tersangka, Rabu (22/4/2026).
Korban, DN (40), meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya dihantam dari belakang pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.38 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan menuju kantor Pengadilan Agama Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa tersangka diduga kehilangan konsentrasi saat mengemudi. TZ yang sehari-hari mengangkut sayur dari Cipanas ke Bandung disebut dalam kondisi mengantuk saat kejadian.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Siswi SMP, Pelaku Belum Ditangkap, Keluarga Tagih Ketegasan Polres Cianjur
“Pengemudi kendaraan roda empat jenis pick up atas nama TZ, 41 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Di dalam kendaraan, terdapat dua orang lainnya yakni penumpang dan kernet yang sedang tertidur. Keduanya terbangun setelah mendengar benturan keras dan sempat meminta TZ berhenti. Namun, permintaan itu diabaikan.
Menurut pengakuan tersangka, ia tidak menghentikan kendaraan karena diliputi rasa takut.
Baca Juga: Tragedi Subuh di Cianjur, Advokat Tewas Ditabrak, Pelaku Melarikan Diri
“Alasannya karena panik dan takut menjadi sasaran amukan massa di lokasi kejadian,” kata Kapolres.
Akibat aksi kabur tersebut, korban yang mengalami luka berat di bagian kepala tidak segera mendapat pertolongan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Cianjur.
Pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memiliki kualitas rendah dan durasi terbatas. Meski demikian, polisi tidak menyerah.
Tim Satlantas Polres Cianjur menelusuri jejak kendaraan hingga radius 27 kilometer dari TKP. Hasilnya, petunjuk penting ditemukan dari rekaman CCTV di sebuah SPBU di wilayah Cipatat.
“Di sana terlihat jelas kendaraan dengan ciri bagian depan mengalami kerusakan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dipastikan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Polisi telah melakukan serangkaian tes, termasuk urine dan sampel rambut.
“Tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika atau minuman keras,” tegasnya.
Polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang kurang konsentrasi saat berkendara.
Saat ini, TZ ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up serta memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
“Yang memberatkan, tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” tutup Kapolres.***












