CIANJUR | INICIANJUR.COM – Dugaan kelalaian pelayanan kembali menyeret nama PLN di Kabupaten Cianjur. Seorang warga Kecamatan Mande, Bastaman, melalui anaknya Muhammad Bagja Agustina, S.H., menyoroti belum dipindahkannya tiang listrik yang berdiri tepat di depan rumah mereka meski permohonan resmi telah diajukan sejak tahun 2022.
Muhammad Bagja Agustina yang juga berprofesi sebagai advokat menyebut pihak PLN diduga mengabaikan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menurut Bagja, keberadaan tiang listrik tersebut bukan hanya mengganggu akses rumah, tetapi juga menyebabkan penurunan nilai jual tanah dan bangunan milik keluarganya.
“Permohonan sudah kami ajukan secara resmi sejak 1 Desember 2022. Bahkan pihak PLN sempat datang survei dan menyatakan akan dipindahkan,” ujar Bagja.
Ia menjelaskan, saat itu petugas dari ULP Mande datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan berdasarkan agenda bernomor 536810562211210998 tertanggal 21 November 2022. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa pemindahan tiang akan dilakukan tanpa biaya sesuai aturan yang berlaku.
Namun hingga memasuki tahun 2026, tiang listrik tersebut masih berdiri di lokasi yang sama tanpa adanya kejelasan maupun kompensasi dari pihak PLN.
Bagja mengaku telah berkali-kali mendatangi kantor PLN Cianjur maupun kantor Kecamatan Mande untuk meminta kepastian, namun dirinya merasa dipersulit dan tidak pernah dipertemukan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Saya hanya meminta hak orang tua saya dipenuhi. Semua bukti surat, laporan, dan dokumen masih lengkap kami simpan,” tegasnya.
Ia pun meminta PLN segera merealisasikan hasil musyawarah yang pernah disepakati dan menjalankan kewajibannya kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.***












