Miris, Sungai Depan Pasar GSP Terkubur Sampah, Pengawasan Dipertanyakan

  • Bagikan
Potret sungai Cibadak yang penuh dengan tumpukan sampah.(Foto:Istimewa/Inicianjur.com)

CIANJUR|INICIANJUR.COM – Di saat pemerintah gencar mengkampanyekan kebersihan lingkungan dan ancaman sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, kondisi berbeda justru terlihat di aliran sungai depan Pasar GSP Cibadak, perbatasan Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Sabtu (13/6/2026).

Sungai yang seharusnya menjadi saluran air bersih dan penunjang ekosistem kini lebih mirip “tempat sampah berjalan”. Tumpukan sampah terlihat memenuhi aliran sungai yang diduga berasal dari aktivitas oknum pedagang kaki lima (PKL) maupun warga sekitar.

Ironisnya, lokasi tersebut bukan berada di pelosok yang sulit dijangkau. Sungai itu berada tepat di depan pusat aktivitas masyarakat dan mudah terlihat oleh siapa saja yang melintas. Namun entah mengapa, keberadaan sampah yang menumpuk seakan menjadi pemandangan biasa.

Baca juga: Nahas, Bocah SD di Cianjur Tenggelam Usai Terpeleset di Sungai

Hendra, warga sekitar, mengaku heran melihat kondisi tersebut.

“Kalau sungai terus dijadikan tempat buang sampah, lama-lama jangan-jangan statusnya berubah jadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dadakan. Yang lebih aneh, ini terjadi di tempat yang setiap hari ramai dilalui orang,” ujarnya.

Menurutnya, jika dugaan adanya oknum pedagang yang membuang sampah ke sungai benar terjadi dan tidak ada tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin masyarakat lain akan mengikuti kebiasaan buruk tersebut.

“Kalau satu orang buang sampah lalu dibiarkan, yang lain bisa ikut. Akhirnya sungai dianggap tempat sampah gratis. Padahal yang bayar dampaknya nanti masyarakat sendiri,” katanya.

Warga juga menyoroti keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan trotoar dan area jembatan untuk berjualan. Padahal fasilitas tersebut seharusnya digunakan pejalan kaki, bukan berubah fungsi menjadi lapak usaha.

Baca juga: BEM PTNU Geruduk DLH, Krisis Sampah Cianjur Pengelolaan Masih Amburadul

Yang menjadi pertanyaan, ke mana pengawasan dari pihak terkait? Sebab aturan soal larangan membuang sampah ke sungai bukan hal baru. Di berbagai daerah, pelanggar bahkan bisa dikenakan denda jutaan rupiah, sanksi Tipiring hingga sanksi sosial. Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan yang merusak lingkungan.

Namun di depan Pasar GSP Cibadak, aturan tersebut seolah hanya menjadi tulisan yang kalah populer dibanding tumpukan sampah yang setiap hari terlihat nyata.

Selain merusak pemandangan, sampah yang memenuhi aliran sungai berpotensi menimbulkan pencemaran air, bau tak sedap, sarang penyakit hingga ancaman banjir saat musim hujan tiba.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, pengelola pasar, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur segera turun tangan. Jangan sampai sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru dikenang sebagai “warisan sampah” akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Cianjur, Pemerintah Desa Cibadak maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait kondisi sungai yang kini lebih banyak dihuni sampah dibanding aliran air bersih tersebut.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!