Isfhan Taufik Dorong UMKM Cianjur Lindungi Produk Lewat Kekayaan Intelektual

  • Bagikan
Menurut Isfhan, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap pendaftaran merek bukan sebuah kebutuhan.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

CIANJUR|INICIANJUR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran menegaskan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Cianjur tidak boleh lagi menunda pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek dagang. Langkah tersebut dinilai menjadi benteng utama untuk melindungi usaha dari sengketa hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Penegasan itu disampaikan Isfhan saat menghadiri kegiatan edukasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar bersama Kementerian Hukum RI Perwakilan Jawa Barat di kediaman Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Golkar, Usep Solehudin Zein, SH, di Desa Campaka Warna, Kecamatan Campaka Mulya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Isfhan, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap pendaftaran merek bukan sebuah kebutuhan. Padahal, Indonesia menerapkan sistem first to file, sehingga siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek akan memperoleh hak hukum atas merek tersebut.

“Jangan menunggu usaha sudah besar baru mengurus merek. Ketika merek didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain, pemilik usaha justru bisa kehilangan hak atas identitas produknya sendiri. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh pelaku UMKM,” tegas Isfhan.

Ia menekankan, sosialisasi sengaja digelar hingga ke wilayah pedesaan agar pelaku usaha di pelosok mendapatkan akses informasi yang sama dengan masyarakat perkotaan. Menurutnya, produk-produk desa memiliki potensi besar menembus pasar yang lebih luas apabila didukung perlindungan hukum yang kuat.

Kementerian Hukum RI Perwakilan Jawa Barat, Hemawati BR Panda.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

Sementara itu, narasumber dari Kementerian Hukum RI Perwakilan Jawa Barat, Hemawati BR Panda, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi sehingga wajib memperoleh perlindungan hukum.

Menurutnya, pendaftaran merek, hak cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi investasi penting bagi keberlangsungan usaha.

BACA JUGA  Seleksi Pimpinan BAZNAS Cianjur Mengerucut, 10 Nama Lolos Tahap Wawancara

“Melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum atas produk yang mereka bangun. Perlindungan ini juga meningkatkan nilai jual, kepercayaan konsumen, dan daya saing di tengah persaingan usaha yang semakin ketat,” ujarnya.

Hemawati menambahkan, Kementerian Hukum terus memperluas edukasi dan pendampingan hingga ke desa-desa agar semakin banyak pelaku UMKM memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah.

Melalui kegiatan tersebut, DPR RI bersama Kementerian Hukum berharap kesadaran pelaku UMKM di Kabupaten Cianjur terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual terus meningkat. Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk-produk lokal diyakini mampu berkembang lebih cepat, memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi, serta bersaing di tingkat nasional maupun internasional.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!