CIANJUR|INICIANJUR.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah kota Cianjur mencuat dan menjadi sorotan publik. (19/6/26)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah calon pekerja diduga diminta menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah, agar dapat diterima bekerja di dapur SPPG tersebut. Dugaan pungutan itu disebut melibatkan oknum perangkat lingkungan RT/RW setempat dan diduga diketahui oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses rekrutmen.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial UA, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak SPPG dan dianggap sebagai orang yang memiliki pengaruh dalam proses penerimaan karyawan.

Baca juga: Peresmian Dapur MBG SPPG Ciherang Jadi Kabar Gembira bagi Santri
Menurut keterangan yang diterima, transaksi penyerahan uang diduga dilakukan di kediaman salah satu Ketua RT di wilayah sekitar lokasi SPPG pada (17/6/26) sore. Uang yang terkumpul kemudian disebut akan disalurkan kepada pihak tertentu yang memiliki peran dalam proses seleksi dan wawancara calon pekerja.
“Saya diminta menyiapkan uang Rp1 juta jika ingin anak saya bisa bekerja di SPPG. Uang itu harus segera diserahkan sebelum proses seleksi dimulai,” ungkap salah satu warga dalam pepesanan watsup
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dari satu lingkungan RT saja terdapat sekitar lima orang calon pekerja yang diminta menyetor uang dengan nominal yang sama. Jika praktik serupa terjadi di wilayah lainnya, jumlah dana yang terkumpul diduga bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Satpol PP Tegaskan Bukan Penyegelan, Hanya Tahap Pengawasan Dapur MBG
Dugaan aliran dana tersebut disebut bergerak dari calon pekerja kepada oknum RT, kemudian diserahkan kepada pihak ketua RW hingga akhirnya mengarah kepada seseorang yang disebut memiliki akses terhadap proses rekrutmen.
Praktik ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Mereka menilai kesempatan kerja seharusnya diberikan secara terbuka dan berdasarkan kemampuan, bukan melalui pembayaran sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Namun apabila terbukti benar, praktik pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga kerja dapat berpotensi melanggar hukum dan mencederai tujuan program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran serta investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.***












