CIANJUR | INICIANJUR.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. pada Senin (22/6/2026),
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, pihaknya telah menetapkan AB (44) dan AI (46) sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Fajri.
AB diketahui merupakan ayah tiri korban, sementara AI adalah ibu kandung korban. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial JN (17) menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya, RM (24), yang kemudian melapor ke pihak kepolisian pada 24 Mei 2026.
Menurut penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi berulang kali di sebuah rumah di Kampung Lio, Desa Jamali, Kecamatan Mande, sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.
Baca juga: Motor Curian Ditemukan, Polres Cianjur Kembalikan ke Tangan Pemilik Sah
Satreskrim Polres Cianjur juga mendalami peran ibu kandung korban yang diduga mengetahui bahkan membiarkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan keluarga.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Cianjur. Sementara korban masih mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan.***












