Kepala Puskesmas Sukanagalih, Jangan Biarkan Tramadol dan Eksimer Bebas Berkeliaran di Cianjur

  • Bagikan
Obat keras golongan tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Eksimer diduga masih leluasa beredar di Kabupaten Cianjur.(Foto:Restu/Inicianjur.com)

CIANJUR | INICIANJUR.COM – Obat keras golongan tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Eksimer diduga masih leluasa beredar di Kabupaten Cianjur. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Kepala UPTD Puskesmas Sukanagalih, Utari Doriomas, yang meminta aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pengguna, tetapi juga membongkar jaringan pemasok hingga penjualnya.

Menurut Utari, obat keras tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan obat yang kerap disalahgunakan itu diduga masih mudah diakses, bahkan oleh kalangan pelajar.

“Obat seperti Tramadol dan Eksimer merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Tidak boleh diperjualbelikan secara bebas,” ujar Utari, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Obat Keras Ilegal Kepung Cianjur, Generasi Muda Terancam, Publik Soroti Keseriusan Penindakan

Ia menegaskan, Puskesmas Sukanagalih telah menerapkan pengawasan ketat dalam pelayanan obat keras. Bahkan, setiap resep dapat diverifikasi langsung kepada dokter yang merawat pasien untuk memastikan keabsahan penggunaannya.

Utari juga memastikan Tramadol dan Eksimer tidak lagi masuk dalam distribusi obat resmi di Puskesmas Sukanagalih, baik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK).

Menurutnya, penyalahgunaan obat keras bukan sekadar persoalan kesehatan. Dampaknya dapat merusak saraf, mengganggu jantung dan paru-paru, memengaruhi kondisi mental, hingga berpotensi memicu persoalan sosial di masyarakat.

Karena itu, ia mendorong adanya operasi terpadu yang melibatkan kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

Baca juga: Panen Raya Jagung Hibrida di Mande, Polres Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Kami siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, BNN, BPOM, serta instansi terkait untuk menelusuri dan memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Utari berharap penindakan tidak berhenti pada pengguna, tetapi menyasar pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran obat keras ilegal sehingga permasalahan tersebut dapat ditangani hingga ke akarnya.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!