Dua WNA Cina Dideportasi, Terbukti Langgar Izin Tinggal di Cianjur

  • Bagikan

IniCianjur.com – Bukan akhir yang menyenangkan bagi dua warga negara asing (WNA) asal Cina yang baru beberapa hari menapakkan kaki di Cianjur.

Datang dengan niat tinggal sementara menggunakan visa kunjungan, tapi keduanya justru harus pulang lebih cepat karena terlibat aktivitas yang melanggar izin tinggal.

Keduanya diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) saat sedang berada di sebuah pabrik yang masih dalam tahap pembangunan.

Awalnya, tak ada yang mencurigakan dari kehadiran dua pria asing itu. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan tidak memiliki izin untuk bekerja.

“Kami mendapati mereka berada di lokasi pabrik, dan setelah ditelusuri, mereka masuk menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Yang menarik, kedatangan mereka ke Cianjur ternyata difasilitasi oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian menempatkan mereka di lokasi proyek. Namun sayangnya, peraturan keimigrasian Indonesia cukup tegas yaitu aktivitas kerja dengan visa kunjungan tidak dibenarkan.

Akibatnya, dua WNA tersebut tak punya pilihan lain selain kembali ke negara asalnya. Imigrasi menjadwalkan deportasi pada hari Selasa, 22 Juli 2025, dan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencekalan masuk kembali ke Indonesia.

“Besok (Selasa-red) akan kami deportasi. Kami juga berikan sanksi administratif berupa larangan masuk untuk waktu tertentu,” tegas Riky.

Kasus jadi pengingat bagi semua pihak terutama perusahaan dan individu yang ingin mendatangkan tenaga kerja asing untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di indonesia.***

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *