JAKARTA | INICIANJUR.COM– Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai harga acuan pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga komoditas sekaligus melindungi petani dan peternak dari gejolak pasar.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan Program MBG tidak hanya bertugas memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui tata kelola pengadaan pangan yang berpihak kepada produsen.
“Kepala SPPG harus membeli telur sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya menjaga stabilitas harga sehingga para peternak tidak dirugikan. Program MBG juga menjadi instrumen untuk menjaga harga di tingkat produsen,” ujar Sudaryono, Minggu (27/7).
Menurutnya, telur merupakan salah satu komoditas utama dalam menu MBG sehingga pembelian sesuai harga acuan akan memberikan kepastian pasar bagi peternak dan menjaga keberlanjutan usaha mereka.
Selain mengatur pola pembelian, BGN juga memperketat tata kelola penyelenggaraan MBG. Seluruh SPPG dilarang menggunakan minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram bersubsidi, maupun beras SPHP. Larangan tersebut bertujuan memastikan komoditas bersubsidi tetap dinikmati masyarakat yang berhak.
Sudaryono menegaskan BGN akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan dan mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Program MBG dengan melaporkan SPPG yang melanggar ketentuan.
BGN berharap penguatan tata kelola, kemitraan yang adil, dan keberpihakan kepada petani serta peternak menjadikan Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. ***
Sumber : Biro Hukum dan Humas BGN










