Diduga Abaikan Surat Edaran Disdikpora, SD Mardi Waluya Jual Paket Buku Hampir Rp1 Juta per Siswa

  • Bagikan

CIANJUR|INICIANJUR.COM – SD Mardi Waluya (MW), Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Menjadi sorotan publik setelah diduga menjual paket buku pelajaran kepada peserta didik, meski Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur telah melarang praktik jual beli buku maupun atribut di seluruh satuan pendidikan.

Berdasarkan penelusuran awak media, setiap siswa diduga membeli paket buku senilai sekitar Rp910.000. Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak memiliki pilihan selain membeli paket buku tersebut. Karena khawatir anaknya kesulitan mengikuti pelajaran.

“Nilainya hampir satu juta rupiah. Kami sebenarnya merasa keberatan, tetapi takut anak kami kesulitan belajar jika tidak membeli,” ujarnya.

Rincian harga buku paket yang di jual kepada siswa.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

Dengan jumlah sekitar 160 siswa, nilai transaksi penjualan buku diperkirakan mencapai Rp145,6 juta dalam satu tahun ajaran. Praktik tersebut juga diduga telah berlangsung sejak tahun ajaran sebelumnya.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, H. Ruhli Solehudin, S.Ag., M.Si., menegaskan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang menjual buku maupun atribut dengan alasan apapun. Karena pengadaannya dapat menggunakan dana BOS/BOSP.

“Sekolah sudah memiliki anggaran pengadaan buku dari BOS/BOSP. Sehingga tidak boleh kembali dibebankan kepada orang tua siswa, Jika ditemukan pelanggaran, akan kami serahkan kepada Inspektorat dan sekolah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ruhli, Rabu (5/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Hendro Yulianto Kepala SD MW. Belum memberikan tanggapan. Awak media masih berupaya menghubungi kepala sekolah untuk memperoleh konfirmasi resmi.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Cianjur segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri penggunaan dana BOSP dan memastikan tidak ada pembebanan biaya pendidikan kepada peserta didik di luar ketentuan yang berlaku.***

BACA JUGA  Pemkab Cianjur Perkuat Pertahanan Digital Lewat Bimtek CSIRT
Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!