Rumah DG Tersangka Korupsi PJU Digeledah Kejaksaan, 25 Dokumen Diamankan

  • Bagikan

CIANJUR | INICIANJUR.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah rumah DG, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar, di Cibenda, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Senin (11/8/2025) pagi.

Kuasa hukum DG, Deden Muharam Junaedi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar tadi ada penggeledahan di rumah DG dan ada 25 dokumen berupa surat yang disita petugas,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengantongi surat izin dari Pengadilan Negeri Cianjur dan disaksikan oleh Kepala Dusun, RW, serta RT setempat.

“Penggeledahan dilakukan karena ada korelasi dengan hasil penyidikan. Hasilnya masih ditelaah oleh penyidik Pidsus,” tegasnya.

DG bersama dua tersangka lainnya, MIH dan AM, telah ditahan Kejari Cianjur atas dugaan korupsi proyek PJU yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *